Koalisi LSM Adukan 5 Anggota Komisi III ke BK
Badan Kehormatan DPR RI menerima pengaduan Koalisi Pemantau Peradilan yang didukung 9 Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM diantaranya ICW, YLBHI, MaPPI FH UI dan PSHK. Mereka mengadukan 5 orang anggota Komisi III yang diduga melanggar kode etik DPR.
Juru bicara koalisi Donal Fariz dari ICW menyebut 5 anggota Komisi III yaitu Azis Syamsudin, Ahmad Yani, Syarifudin Sudding, Nasir Djamil dan Aboe Bakar AlHabsy telah datang ke Pengadilan Negeri Semarang mempertanyakan alasan pemindahan sidang kasus korupsi Walikota Semarang Soemarmo ke Jakarta.
“Tindakan ini diduga kuat merupakan bentuk intervensi terhadap peradilan dan sebuah bentuk pelanggaran kode etik,” jelasnya. Ia menyerahkan beberapa berkas pendukung seraya mendesak BK DPR segera memeriksa para terlapor dan pihak-pihak terkait lain.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW ini memaparkan dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2011 dijelaskan, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.
Pengaduan Koalisi LSM ini diterima oleh Kepala Bagian Sekretariat BK DPR RI, Cholida Indryana. Ia menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi dan dianalisa terlebih dahulu.
“Dalam proses verifikasi apabila ada alat bukti atau data yang belum lengkap pelapor diminta segera melengkapi. Aturannya apabila dalam 2 minggu tidak dilengkapi maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” jelasnya sambil menyerahkan tanda terima berkas kepada perwakilan Koalisi Pemantau Peradilan. (iky)